Warga Gugat Gibran Gegara Dianggap Tak Penuhi Syarat Wapres, Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya sedang meninjau program PKG. (Foto: Sekretariat Wakil Presiden)
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya sedang meninjau program PKG. (Foto: Sekretariat Wakil Presiden)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, Subhan menuntut keduanya membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun.

Gugatan tersebut mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdaftar dengan tujuan agar uang tersebut, jika majelis hakim kabulkan, dapat mengalir ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 triliun itu, kita kebagian Rp5 ribu,” kata Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), mengutip Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Subhan menjelaskan bahwa angka Rp125 triliun tersebut dipilih sebagai nominal yang rasional jika dibagi kepada seluruh rakyat Indonesia. “Nah, saya realisasikan supaya rasionalnya ketemu, maka ini dibagi kepada seluruh warga negara,” ujarnya.

“Kalau kita minta umpama Rp10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp125 triliun tiba-tiba datang,” tandasnya.

Menyoal Legalitas Gibran sebagai Wapres

Dalam gugatannya, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029.

Ia mendasarkan tuntutannya pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Menurut Subhan, Gibran tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang ia anggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilu.

Selain itu, Subhan juga menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menerima pencalonan Gibran pada pemilu sebelumnya.

“Majelis hakim harus bertindak tegas karena ini menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu dan kepemimpinan negara,” ujarnya dalam berkas gugatan. Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses