BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Polda Kaltim mengamankan sabu seberat 1.456,86 gram atau hampir 1,5 kilogram dari Wandy Irawan (34) warga Jalan Provinsi Kilometer 4 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

“Penangkapan dilakukan pada Senin 20 November 2023  oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di kawasan Jalan Proklamasi Gunung Samarinda, Balikpapan Utara,” ujar Rickynaldo Chairul, Kamis (23/11/2023).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan, di Kawasan jalan Proklamasi Kelaurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara, kerap terjadi peredaran narkoba.

“Dan hasil penyelidikan Subdit I yang dipimpin langsung Kasudit I AKBP Hendri Sidabutar, akhirnya berhasil ditangkap seorang pria bernama Wandy Irawan dengan barang bukti  sabu sebanyak 51,12 gram,” ujarnya.

Sabu yang diamankan dari tersangka ini, dalam kotak cutter awalnya untuk mengelabui petugas. Sabu tersebut dari Banjarmasin Kalimantan Selatan yang dibawa ke PPU hingga ke Kota Balikpapan

“Dan jika dilihat dari cara pengemasannya, maka dapat dipastikan sabu ini masuknya dari negara tetangga,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan diketahui tersangka masih menyimpan sabu di kosannya Jalan Wonorejo Keluraha Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Rumah kosan tersebut, selama ini menjadi tempat tersangka menyimpan sabu. Dia menyewa kosan itu bersama temannya yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar penjara dan kini masih dalam pengejaran.

“Saat  dilakukan penggeledahan ditemukan bang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 45 bungkus dengan total berat 1,405,74 gram,” ujarnya.

“Tersangka menyewa kos-kosan ini bersama temannya A yang seorang resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari rutan dan P yang saat ini identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,”

Sabu tersebut, diperkirakan awalnya sebanyak 2 kilogram. Namun kemungkinan, sekitar 500 gram lainnya diduga sudah diedarkan  tersangka dan rekan-rekannya.

“Kita lihat barang bukti ini, semuanya sudah dimasukan dalam kertas plastic berupa paket-paket, mulai dari pekat 1 gram, 50 gram hingga 100 gram,” ujarnya

“Untuk satu paket 1 gramnya dijual seharga Rp2 juta perpaketnya, maka untuk paket 50 gram harga julanya bisa mencapai Rp100 juta,”

Atas perbuatannya, tersangka akan  dikenakan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version