BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  — Sejumlah warga yang tergabung dalam Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT) menggelar aksi damai di depan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada Rabu (11/11/2020).

Mereka menuntut uang ganti rugi karena lahan mereka terkena imbas pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda di Kilometer 23 yang hingga kini belum diselesaikan Pemerintah senilai Rp 28 miliar.  

“Kami sejauh ini telah mendukung penuh program kegiatan pemerintah. Tapi kenapa ketika kami meminta hak masyarakat harus sesusah ini,” ujar Koordinator Aksi Pangeran disela-sela aksi demo.

Sementara selama ini lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut, menjadi tempat bergantung hidup warga. Namun sayangnya hingga kini belum ada kejelasan kapan  ganti rugi diterima warga.

Dalam orasinya, para pendemo menuntut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan keluar untuk menjelaskan.  “Kepala BPN akan kita jemput dan kita bawa ke hadapan kita semua untuk menjelaskan,” ujarnya.

Sementara Kepala BPN Kota Balikpapan Ramlan menyatakan, tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Karena lahan masuk kawasan hutan lindung dan beberapa diantaranya tumpang-tindih. Sehingga harus ada rekomendasi dari kementerian terkait ” Uang ganti rugi itu sebenarnya ada di pengadilan negeri Balikpapan,” ujarnya.

“Tapi  tidak bisa dikeluarkan karena menunggu surat rekomendasi dari BPN, kami akan koordinasikan dulu Pemerintah Pusat.”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version