Warga Wajib Tahu, Pemkot Balikpapan Hapus Beragam Denda Pajak Sambut HUT ke-80 RI

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com Pemerintah Kota Balikpapan menghapus denda pajak dan memberikan diskon pajak untuk sejumlah jenis pajak daerah mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2025.

“Warga cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham, Kamis (1/8/2025).

Jenis pajak yang mendapat penghapusan denda di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, reklame, serta pajak air tanah.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 hingga 2024. “Warga dengan NJOP di bawah Rp100 juta dibebaskan dari PBB-P2 sama sekali,” ujar Idham.

Pemkot juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen selama periode kebijakan ini berlaku.

Masyarakat dapat mengakses layanan pajak melalui aplikasi Kontengan yang tersedia di App Store dan Google Play Store. “Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan kota,” kata Idham.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses