BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Achmad Supriadi alias Amat (46) kembali harus meringkuk ditahanan setelah diamankan Polresta Balikpapan karena telah menipu sejumlah warga kurang mampu pada awal bulan Juli 2020 lalu.

Mengaku wartawan televisi nasional, warga Jalan Melati, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota itu menipu 4 orangtua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dari hasil menipu, Amat meraih hingga Rp 34 juta dari 4 orangtua yang menjadi korban yang melapor ke Polresta Balikpapan. “Dia mengaku wartawan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto.

Karena mengaku, wartawan dan memiliki relasi disekolah ataupun Dinas Pendidiikkan sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang sebagai kompensasi. “Dia mengaku bisa memasukkan anak korban ke sekolah pilihannya,” ujarnya.

Namun justru dari hasil pemeriksaan , Amat justru mengaku, hanya warga biasa dan bukan wartawan, sehingga tidak memiliki relasi. “Jadi intinya dia hanya mita uang kepada korban, karena dia mengaku bukan wartawan setelah diperiksa,” ujarnya.

Hingga kini Polresta Balikpapan masih menunggu, apakah masih ada korban lain. Karena kemungkinan bisa lebih dari 4 orang yang menjadi korban. “Kita masih menunggu kalau ada yang mau melapor, silahkan saja ke Polresta Balikpapan,” ujarnya.

Sementara Amat mengungkapkan, uang puluhan juta dari hasil menipu tersebut, digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Atas perbuatannya Amat melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version