Waspada! BPOM Temukan 61 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 61 item obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini berasal dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Februari hingga Desember 2024.
Bahan Kimia Berbahaya yang Ditemukan
Tren penambahan BKO ini didominasi oleh kandungan sildenafil sitrat dan tadalafil pada produk OBA dengan klaim meningkatkan stamina pria. Selain itu, ditemukan pula kandungan parasetamol pada produk OBA yang diklaim dapat mengatasi pegal linu dan meningkatkan stamina.
Selain hasil pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di beberapa negara, seperti Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. Dari laporan tersebut, terungkap bahwa 15 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO.
“Semua produk yang dilaporkan oleh otoritas pengawas luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Tindakan BPOM terhadap Pelanggaran
Menindaklanjuti temuan ini, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia langsung melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel.
Tindakan yang dilakukan meliputi, pengamanan produk yang mengandung BKO yakni, perintah penarikan dari peredaran dan perintah pemusnahan produk illegal.
BACA JUGA :
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan OBA mengandung BKO juga dikenakan sanksi, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk. Selain itu, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Bahaya BKO bagi Kesehatan
Taruna menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. “Pelaku usaha bertanggung jawab atas integritas produk yang mereka edarkan. Jika terbukti melanggar, sanksi berat akan diberikan, termasuk hukuman pidana,” tuturnya.
BPOM juga mengingatkan masyarakat bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk herbal dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, seperti: kehilangan penglihatan dan pendengaran.
Lalu nyeri dada, pusing, dan pembengkakan pada wajah, risiko stroke dan serangan jantung, serta kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang atau dosis tinggi.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
Mengingat maraknya penjualan produk OBA dan SK secara online, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli dan mengonsumsi produk herbal.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari produk berbahaya meliputi, memeriksa nomor registrasi BPOM pada kemasan produk.
Mencermati informasi produk yang terdapat pada label atau iklan dan menghindari produk yang menjanjikan efek instan atau klaim berlebihan
Dengan meningkatnya pengawasan dan kepedulian masyarakat, diharapkan peredaran produk OBA yang mengandung bahan berbahaya dapat ditekan demi kesehatan dan keselamatan konsumen di Indonesia.
BACA JUGA

