Waspada, Investasi dan Pegadaian Ilegal, Berikut Daftarnya

pinjaman online ilegal. / ilustrasi / REQnews

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk waspada dengan keberadaan investasi ilegal yang juga kini marak di Indonesia.

Masyarakat diminta mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Apalagi, penawaran binary option seperti Binomo itu ikut dipromosikan oleh afiliator ataupun pemengaruh alias influencer top.

Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.

“Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

 Investasi ilegal

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi
  4. Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id 
  5. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  6. OPAFX – OPAC Trading Limited
  7. Goo Flush
  8. AFC Football
  9. HEPI 100
  10. Tesla Solar
  11. Schneider PV
  12. Yagoal
  13. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  14. Easy Go Property Premium
  15. Juragan Bola
  16. CFG International Investment
  17. Bisa Football Official

Investasi ilegal melalui aplikasi Telegram

  1. Opten Pondzi Investment
  2. Dio Luther
  3. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi
  4. Ovo Investasi Reksadana
  5. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia

Pegadaian Ilegal

  1. Bijak Gadai
  2. Central Gadai Niaga/Central Gadai
  3. KSP Gadai
  4. KSP Joyo Lestari
  5. Gadai Elektronik Bandung

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses