Waspada SMS E-Tilang Palsu! Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing China yang Sasar Ribuan Warga Indonesia

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus *phishing* e-tilang palsu yang dikendalikan WN China, menangkap lima WNI operatornya. (Suara.com/Yasir)
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus *phishing* e-tilang palsu yang dikendalikan WN China, menangkap lima WNI operatornya. (Suara.com/Yasir)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan phishing berskala besar bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Ironisnya, kejahatan yang menyasar ribuan masyarakat Indonesia ini dikendalikan langsung oleh warga negara (WN) China.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai operator di lapangan.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-masing

Kelima tersangka yang ditangkap berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki tugas spesifik dalam rantai operasional:

  • WTP & BAP: Bertugas sebagai operator perangkat pengirim pesan.
  • FN: Penyedia jasa SMS blast dan pengelola kartu SIM.
  • RW: Membantu operasional harian.
  • RJ: Menjual kartu SIM yang telah teregistrasi secara ilegal menggunakan NIK warga lain.

Dikendalikan dari China via Telegram

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka bekerja di bawah instruksi dua WN China yang menggunakan akun Telegram ‘Lee SK’ dan ‘Daisy Qiu’.

Untuk melancarkan aksinya, pengendali dari China mengirimkan perangkat canggih berupa SIM Box langsung ke Indonesia. Alat ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dari satu perangkat saja.

“Para pelaku memantau pengiriman SMS melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System). Semua instruksi berasal dari luar negeri,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

Gaji Fantastis dalam Bentuk Kripto (USDT)

Sebagai imbalan atas pengkhianatan terhadap keamanan digital dalam negeri, para tersangka menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT.

Nilai bayaran yang diterima berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan (sekitar Rp23 juta hingga Rp62 juta), tergantung jumlah SIM Box yang mereka operasikan. Uang tersebut kemudian rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Kini, kelima tersangka telah mendekam di tahanan dan dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengeklik tautan (link) yang dikirim melalui SMS, terutama yang mengatasnamakan pembayaran e-tilang, guna menghindari pencurian data pribadi dan kerugian finansial.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses