BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan wajib karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negari yang mengkonfirmasi adanya Covid-19 varian Omicron.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau Entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 1 Januari 2022.

“Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria; pertama, telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron,” begitu bunyi ketentuan itu.

“Kedua, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron. Ketiga, jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus,”

Sementara, WNI pelaku perjalanan dari negara yang tidak mengonfirmasi adanya varian Omicron hanya diwajibkan melaksanakan karantina selama 10 hari.

Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua angka 1.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut nantinya diwajibkan melaksanakan karantina di tempat akomodasi terpusat yang telah disiapkan. Mereka akan mendapat pelayanan berupa penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version