YLBHI Tolak Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto

Jaringan GUSDURian Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto / YLBHI

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai langkah yang buta sejarah, mengabaikan regulasi, sekaligus mengkhianati mandat reformasi 1998.

Dalam siaran persnya, YLBHI menegaskan bahwa rekam jejak Orde Baru penuh dengan pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi yang seharusnya menjadi alasan kuat untuk menolak pengusulan gelar tersebut.

Rentetan Pelanggaran HAM Berat Era Soeharto

Menurut YLBHI, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto meninggalkan jejak kekuasaan otoriter dengan serangkaian tragedi kemanusiaan:

  • Tragedi 1965, di mana warga seperti Nani Nurani dipenjara tanpa proses hukum selama tujuh tahun.
  • Talangsari, Lampung (1989): Laporan HAM 1989 mencatat 31 orang tewas dan sejumlah lainnya dipenjara atas tuduhan subversif.
  • Penghilangan Paksa 1997–1998: 13 aktivis pro-demokrasi masih dinyatakan hilang hingga kini.
  • Rumoh Geudong, Aceh (1989–1998): Situs penyiksaan itu justru dihancurkan pemerintah pada 2023, menghapus saksi penting pelanggaran HAM.
  • Kerusuhan Mei 1998: Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta mengungkap 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 perkosaan. Namun sejumlah pejabat, seperti Menteri Kebudayaan Fadli Zon, masih menyangkal terjadinya perkosaan massal tersebut.

Jejak Korupsi yang Tak Pernah Tuntas

Soeharto juga disorot sebagai simbol praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  • TAP MPR XI/MPR/1998 secara tegas menuduh Soeharto terlibat KKN.
  • Proses pidana mandek setelah terbitnya SKP3 (12 Mei 2006) oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan alasan kesehatan.
  • Gugatan perdata hanya berhasil menyentuh Yayasan Supersemar, sementara Soeharto sebagai pribadi tidak tersentuh hukum, sebagaimana dalam Putusan MA No. 140 PK/PDT/2015.

YLBHI menilai kondisi ini sebagai bukti bahwa kroni-kroni Soeharto masih kuat bercokol di kekuasaan, sehingga upaya menuntut pertanggungjawaban hukum tidak pernah tuntas.

Prabowo Dinilai Mengkhianati Mandat Reformasi

YLBHI menyebut usulan gelar pahlawan untuk Soeharto sebagai bentuk kemunduran serius. Presiden Prabowo—yang terpilih dalam iklim reformasi—seharusnya menegakkan supremasi hukum, bukan membuka jalan bagi rehabilitasi politik Orde Baru.

Usulan ini dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor XI/1998 tentang Pemberantasan KKN, sekaligus memutarbalikkan mandat reformasi untuk mengadili Soeharto dan kroninya.

Proses Pengusulan Dinilai Tidak Transparan dan Rentan Manipulasi

YLBHI menyoroti proses pengajuan gelar dari tingkat daerah hingga nasional yang tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga objektivitasnya diragukan. Menurut YLBHI, keputusan politik seperti ini rentan dimanipulasi dengan dalih “rekonsiliasi”, padahal berpotensi menghapus ingatan sejarah, mengabaikan korban, dan melemahkan demokrasi.

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat masih berjuang menuntut keadilan. Banyak berkas penyelidikan Komnas HAM yang sudah selesai masih mandek di Kejaksaan Agung, menunjukkan bahwa pemulihan bagi korban masih sebatas ilusi.

Sikap Resmi YLBHI

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, YLBHI menyatakan:

  1. Presiden Prabowo segera menolak dan menghentikan proses pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
  2. Partai politik, DPR RI, dan MPR RI menolak usulan tersebut.
  3. Presiden dan DPR RI memerintahkan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penegakan hukum terhadap keluarga dan kroni Soeharto yang terlibat KKN dan pelanggaran HAM.
  4. Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung menaikkan status penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke tahap penyidikan.
  5. Presiden dan DPR RI menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan mandat reformasi, mengancam demokrasi, HAM, dan negara hukum.
  6. Masyarakat Indonesia tidak berhenti bersuara menolak pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto atau tokoh lain yang tidak layak menerimanya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses