Yusril Persilakan DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kapan pun DPR menyerahkan draf kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Pemerintah Siap, Giliran DPR Bergerak
Yusril meminta seluruh pihak tidak meragukan komitmen pemerintah. Begitu DPR menyerahkan draf resmi, Presiden akan menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Ia mengingatkan, RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023. Kala itu, pemerintah menunjuk Mahfud MD (saat itu Menko Polhukam) dan Yasonna Laoly (Menkumham) sebagai wakil pemerintah.
Namun, hingga kini pembahasan formal di DPR belum pernah berlangsung.
“Presiden Prabowo juga sudah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset,” ungkap Yusril.
Sudah Masuk Prolegnas 2025–2026
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berkoordinasi dengan DPR untuk melakukan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasilnya, RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Prolegnas 2025–2026 dan dijadwalkan untuk dibahas tahun ini.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” harap Yusril.
RUU Bisa Jadi Usul DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan DPR terbuka untuk mengambil alih inisiatif atas RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, meski RUU ini berstatus usul pemerintah, DPR juga berhak mengajukan usul inisiatif. Jika itu terjadi, DPR akan menyusun rancangan baru sekaligus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menampung masukan dari para ahli hukum, pakar ekonomi, dan pemangku kepentingan terkait.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman, Kamis (4/9/2025).
Dorongan Publik untuk Percepatan
RUU Perampasan Aset dinilai krusial sebagai instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisir. Publik berharap pembahasan RUU ini tidak kembali terhambat, mengingat urgensinya bagi penguatan tata kelola hukum dan pemulihan kerugian negara. / infopublik.id
BACA JUGA
