BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Diberlakukan tax amnesty di Indonesia, sejumlah wajib pajak di Kalimantan Timur dan Utara memberikan respon dengan mulai berkonsultasi mengenai pemberlakuan amnesty. Hal itu terbukti dengan 100 wajib pajak yang mulai konsultasi ke kantor pajak.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya menjelaskan hingga kini belum ada wajib pajak yang melaporkan. Namun sudah banyak wajib pajak yang berkonsultasi pemberlakuan tax amnesty. “Belum ada yang lapor, tapi sudah ada yang bertanya-tanya tentang tax amnesty,” ungkapnya saat memberikan keterangan mengenai tax amnesty dikantor DJP Kaltimra, Senin (25/7).

Ia meyakini ada potensi dari kebijakan tersebut. Potensi itu adalah pajak yang belum dilaporkan dengan benar oleh para wajib pajak, tunggakan pajak yang belum ataupun yang sudah terkena ketetapan hukum pajak, dana yang disimpan di luar negeri oleh wajib pajak, ataupun warga dan badan usaha yang belum mendaftar sebagai wajib pajak.

Kendati demikian, Samon belum dapat menyebutkan seberapa besar potensinya.

Sementara itu, untuk potensi tunggakan pajak yang terkena ketetapan hukum sekitar Rp3 triliun.

“Harapannya dengan ada kebijakan tax amnesty ini setidaknya setengah dari jumlah itu dapat diperolehnya,” ujar Samon.

Sebelum tax amnesty disahkan, pihaknya menargetkan Rp700 miliar bisa diperoleh dari total tunggakan Rp3 triliun. Hingga Juni, sudah masuk Rp535 miliar, sekitar 75% dari target.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version