BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Kaltara (Kaltimra) akan memperluas basis pajak dengan menambah basis data wajib pajak baru.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya. Selain menambah basis data juga meningkatkan kepatuhan maupun pengawasan dan penegakan hukum bagi wajib pajak (WP) tahun ini.

“Kita sekarang harus turun ke lapangan untuk mencari data basis pajak, karena tidak akan naik target pajak, malu juga kita sudah digaji besar kalau masih kinerjanya tidak ada peningkatan,”  ujar Samon.

Dika mengungkapkan, pihaknya akan melakukan perubahan dalam sistem pengawasan wajib pajak  yakni pengawasan dan  konsultasi (waskon) yakni dari Waskon 1 sampai dengan 4 di Kantor Wilayah secara keseluruhan .

Khusus Waskon 1 tidak ada perubahan tugas secara signifikan tetap menjalan tugas pengawasan terhadap WP yang sudah ada.  Untuk Waskon 2 dilakukan perubahan, hanya melayani wajib pajak yang berskala besar.

Sedangkan untuk Waskon 3 dan 4 diberikan tugas baru untuk mencari data pajak baru seperti wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun tidak pernah melaporkan SPT dan masyarakat yang belum memiliki NPWP.

“Kita melakukan perubahan tugas dan fungsi, untuk Waskon 1 tidak ada perubahan, Waskon 2 khusus melayani sekitar 500 WP yang besar-besar yang mencakup sekitar 80 persen dari penerimaan yang ada,” ujarnya

“Sedangkan untuk Waskon 3 dan 4 diberikan tugas untuk mencapai WP yang sembunyi-bunyi, sudah ada NPWP tapi tidak melapor SPT dan masyarakat yang belum memiliki NPWP,”

Secara nasional penerimaan pajak pada tahun 2020 ini tercatat mencapai Rp1600 triliun. Khusus untuk wilayah Kaltimra, targetnya yang ditetapkan tercatat mencapai Rp 26,515 triliun, naik dibandingkan tahun 2019 yakni i Rp23,8 triliun dengan realisasi mencapai 91,41 persen.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version