SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Mulai 14 Juni 2020 pukul 00.00 wita Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif jalan tol Balikpapan – Samarinda untuk seksi 2, 3 dan 4 yakni  Samboja-Simpang Pasir dan Samboja- Jembatan Mahkota, begitupun sebaliknya.

Pemberlakuan tarif tol Balikpapan – Samarinda diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol

Surat Keputusan itu ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya Basuki Hadimuljono tertanggal 29 Mei 2020. Maka, resmi penerapan tarif tol diberlakukan setelah 14 hari diterbitkan surat keputusan tersebut

Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus. Golongan II  Truk dengan 2 gandar. Golongan III Truk dengan 3 gandar. Golongan IV Truk dengan 4 gandar dan Golongan V Truk dengan 5 gandar atau lebih

Berikut Tarifnya

Samboja – Simpang Pasir Golongan I Rp 75.500 Golongan II Rp 113.000 Golongan III Rp 113.000 Golongan IV Rp 151.000 Golongan V Rp 151.000

Samboja – Simpang Jembatan Mahkota 2 Golongan I Rp 83.000 Golongan Rp 125.500 Golongan III Rp 125.500 Golongan IV Rp 167.500 Golongan V Rp 167.500

Simpang Pasir – Samboja Golongan I Rp 75.500 Golongan II Rp 113.000 Golongan III Rp 113.000 Golongan IV Rp 151.000 Golongan V Rp 151.000

Simpang Jembatan Mahkota 2 – Samboja Golongan I Rp 83.000 Golongan Rp 125.500 Golongan III Rp 125.500 Golongan IV Rp 167.500 Golongan V Rp 167.500

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version