BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai Minggu (14/06), pukul 00.00 wita dinihari, tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 sepanjang 64,87 kilometer yakni Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 resmi diberlakukan.

Sosialisasi terus dilakukan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda maupun Pemerintah Daerah. Sebelumnya ketika diresmikan Presiden Joko Widodo Desember 2019, pengguna jalan tol tidak dikenakan tariff alias gratis.

Besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.

Jika sebelumnya untuk perjalanan menuju Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2  membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam, masyarakat kini telah merasakan dengan terhubungnya Jalan Tol hanya membutuhkan 1-1,5 jam

Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,99 kilometer yang dibagi menjadi lima seksi, yaitu Seksi V ruas Sepinggan sepanjang 11,09 kilometer  – Balikpapan kilometer  13.

Seksi I ruas Balikpapan kilometer 13 – Samboja 22,03 kilometer, Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa 30,98 kilometer, Seksi III Muara Jawa – Palaran 17,30 kilometer dan Seksi IV Palaran – Samarinda 16,59 kilometer.

“Kami menghimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda  S.T.H Saragi

“Pengguna jalan tol dapat menghubungi Contact Service 14080 untuk wilayah nasional dan 08115990800 untuk wilayah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version