BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka  dugaan kasus korupsi pembangunan rumah sakit Batua Makassar oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan tersangka setelah penyidik Tipikor Diremkrimsus melakukan gelar perkara. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni AM, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RF.

“Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang. Kemudian bisa berkembang. Jadi untuk sementara ini yang kita sampaikan 13 orang,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 14 Juli 2021 diketahui bahwa hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan rumah sakit Batua Makassar sebesar Rp 22 miliar lebih alias total lost.

“Tanggal 14 kamarin kita ketemu melalui daring zoom metting dengan kawan-kawan dari BPK RI yang menyampaikan hasil dari pada LHP yang ternyata penyampaian yang kami lihat secara lisan dan tertulis, faktanya pembangunannya total lost,” ujarnya

“Jadi kerugian negara itu kisaran Rp 22 miliar lebih yang anggapan dari pemeriksa audit dari pemeriksa BPK RI. Tanpa hasil audit dari BPK RI kita tidak bisa tetapkan tersangka,”

Dengan keluarnya hasil laporan pemeriksaan dari BPK RI tersebut, kata Widoni, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga para pelaku untuk segara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Dia menambahkan, para pelaku yang diperiksa pihaknya dipastikan adalah orang-orang yang memang memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version