BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Bangunan pasar rakyat yang terletak di Jalan Beler atau Jalan Mayor Polisi Zainal Arifin RT 48 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian, Rabu (23/01).

Kasat Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pembongkaran tersebut, karena bangunan pasar yang di dalamnya terdapat 156 kios itu tak mengantongi ijin. Pemerintah Kota Balikpapan pun sudah menegur, namun  tak diindahkan.

“Pemerintah Kota melalui surat wali kota sudah menegur, bukan tegur lagi (meminta)  menghentikan dan tidak diteruskan. Tetapi nyatanya kan berjalan terus nih, makanya sudah kita laksanakan hari ini (pembongkaran), ” ujar Zukilfi.

Menurut dia, sebenarnya Pemerintah Kota Balikpapan telah mengkaji dari berbagai aspek tertkait keberadaan pasar rakyat tersebut, sejak dibangun. Namun, dari hasil kajian tekhnis dianggap tak memenuhi kelayakan, sehingga tak dikeluarkan ijin.  

“Bangunan ini sudah terbangun tiga tahun lalu, bayangkan, tapi kita tegur dengan pernyataan surat wali kota,  intinya ada dua, bahwa menyatakan tidak mungkin membrikan ijin karena sudah dikaji dari berbagai aspek teknis ,” ujarnya.

Pembongkaran bangunan pasar rakyat tersebut, mengacu pada Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188-45-369/2019 tanggal 19 Desember 2019 dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“ Jadi tidak mungkin memberikan ijin dari kajian berbagai aspek dan kedua minta berhenti dari upaya membangun. Intinya kan ada perda, jadi perda kita semuanya  ada aturan. Karena masa bangunan sebesar ini tidak perlu ada ijin,” ujarnya.

Disamping itu lanjutnya, Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) dan pintu gerbang Kaltim, sudah seharusnya tidak boleh ada bangunan yang berdiri tanpa ijin. Kata dia, semua harus tertib berdasarkan aturan yang ada.  

“IKN juga salah satunya, masa di IKN mau semaunya membangun, jadi tertiblah. IKN itu salah satu. Motivasi saja,” ujarnya.

“Saya selalu sampaikan ke masyarakat jangan saat membangun seolah-olah tidak ada pemerintah, tidak ada aturan semau-maunya. Nah ini yang mau saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan,”

Kendati begitu dia tak menyalahkan, para pedagang, karena selama ini hanya melakukan aktifitas berjualan. Karena seharusnya, pemilik bangunan yang bertanggungjawab, setelah pembongkaran yang dilakukan.

“Sebenarnya pedagang tidak terlalu salah, karena pedagang cuma tahunya berjualan, nah mestinya pemilik ini yang melindungi pedagang. Jadi kalau dirikan kios, kios yang berijinlah,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version