BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan penyesuaian besaran nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun 2023 ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses updating data wajib pajak.

“Updating data sudah selesai, cuma belum dipublis dan diinput. Tapi kita akan pakai pada tahun ini,” kata Idam ketika diwawancarai wartawan.

Penyesuaian besaran NJOP ini akan berefek pada kenaikan target BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada tahun ini.

“Karena NJOP ini kaitannya dengan BPHTB kita akan menargetkan yang lebih besar. Tapi PBB nya, karena berkaitan dengan masyarakat semua tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa kenaikan NJOP ini tidak akan berefek pada kenaikan besaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Karena hal tersebut menyangkut masyarakat.

“PBB kemungkinan tidak akan naik, kalaupun naik tidak seberapa besar tapi yang mau kita sasar BPHTB. Karena yang jual tanah adalah orang yang mampu, dan yang butuh uang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan BPHTB itu perhitungan berdasarkan NJOP, kalau NJOP-nya naik. Maka transaksi jual beli tanah dan bangunan itu juga akan naik.

“Lima persen dari jual beli atau NJOP-nya. Kita akan menaikan BPHTB nya, dari NJOP. BPHTB kita naikkan, kalau PBB nya kita usahakan tidak naik. Kita menyesuaikan harga pasar, yang jelas harga tanah dengan NJOP itu jauh. Misalnya PBB nya masih Rp 100 ribu, harga tanahnya sudah miliaran,” terangnya.

Ia berharap dengan adanya rencana pembangunan IKN di wilayah Kalimantan Timur, dapat berefek mendorong banyaknya investor masuk untuk membeli tanah, sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version