BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) Balikpapan berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mulai awal tahun 2023 .

Dimana Kenaikan NJOP ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memakai lipstik penerimaan yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian untuk penerapan aturan tersebut.
Di antaranya menyangkut kenaikan NJOP yang bakal berdampak pada besaran PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.

“Rencana kenaikan NJOP ini akan diterapkan secara efektif pada awal tahun 2023 mendatang, namun untuk mendukung program tersebut pemerintah akan mengeluarkan program stimulus,” kata Idham kepada media, Senin (3/10/2022).

Idham menuturkan, untuk mendukung rencana kenaikan NJOP tersebut, pihaknya tengah melakukan kajian untuk memberikan stimulus atau diskon besaran PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.

“Karena pada dasarnya, penerapan kenaikan NJOP ini bertujuan untuk menaikkan pemasukan daerah dari BPHTB, setelah dilakukan penyesuaian nilai jual tanah dan bangunan,” akunya.

“Pada dasarnya NJOP-nya akan tetap dinaikkan mendekati harga pasar di lokasi tersebut. Tapi nilai tagihan yang dimasukkan dalam PBB-nya akan diberikan diskon sehingga tetap lebih murah,” tambahnya.

Kata Idham, program ini diharapkan memberikan dampak pada pemasukan dari BPHTB ketika orang melakukan jual beli tanah atau rumah.

Saat ini, pihaknya masih berupaya menyelesaikan proses updating atau pembaharuan data wajib pajak. Yang dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran. 

“Untuk melakukan updating data itu melibatkan tim yang melaksanakan langsung door to door,” akunya.

Idham menambahkan, di Balikpapan saat ini banyak proyek strategis nasional dan Informasi yang sudah didapatkan oleh pihak BPPDRD bahwa IKN akan segera dilakukan pembangunan. 

“Untuk itu sebagai kota penyangga IKN perlu menyikapi terkait dengan jual-beli terhadap bumi dan bangunan yang ada di Kota Balikpapan,” bebernya.

Dikatakan Idham Permintaan kebutuhan atas tanah di Kota Balikpapan begitu besar, sehingga diharapkan untuk dapat mengambil peluang dari permintaan tersebut.

“Kami naikan pajak bumi pada tahun 2022 dan untuk pajak bangunan setelah dilakukan updating data terhadap sektor perumahan, permukiman di Kota Balikpapan maka akan dinaikan pajak bangunannya,” tuturnya.

Untuk diketahui Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah nilai yang akan didapatkan saat Anda melakukan transaksi jual atau beli rumah. NJOP adalah hal yang penting untuk diketahui, karena hal tersebut akan menjadi dasar bagi penjual menentukan harga yang tepat dari rata-rata yang ada. Agar tidak salah dalam mematok harga.

Satu jenis pajak yang berandil besar bagi pemerintah di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau dikenal sebagai PBB. Dalam pengenaan PBB ini, salah satu variabel pokok yang diambil adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Dalam praktiknya, NJOP adalah dasar untuk mengenakan PBB sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), atau bahkan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan (PBB-P3).

Besar NJOP ini akan berpengaruh terhadap jumlah tagihan PBB-P2 atau PBB-P3. Definisi apa itu NJOP bisa dilihat pada dasar hukum NJOP adalah dari peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Di situ tertulis, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,

NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Pada sektor properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan PBB oleh negara. Pada penerapannya, NJOP adalah nilai yang mengalami peningkatan jika sebuah kawasan kian berkembang.

Katakanlah pembeli atau penjual rumah tidak mengetahui harga pasar properti yang akan dinego. Mereka sama sekali tidak tahu berapa harga yang pantas atas properti yang akan dilepas atau diambil.

Maka, fungsi NJOP adalah patokan penentu harga paling minimal. Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli sepetak tanah, maka memeriksa NJOP-nya tentu akan berfaedah.

Jika harganya lebih tinggi dari NJOP, sang pemilik berarti menawarkannya terlampau mahal. Sebaliknya, kalau harganya lebih rendah dari NJOP, mungkin saja ada sesuatu yang tidak lazim sehingga harga yang ditawarkan terlampau murah. Dengan begitu Anda bisa lebih hati-hati dan memiliki bahan pertimbangan lagi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version