BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam kasus dugaan kartel minyak goreng pada Kamis (20/10/2022)

Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Kepala Panitera Akhmad Muhari mengatakan, awalnya sidang akan di gelar pada 17 Oktober 2022. Namun tertunda Karena 4 dari 27 perusahaan terlapor tidak hadir.

“Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut,” ujar Akhmad Muhari dalam keterangan tertulis.

Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

“Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Ttrlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya

“Sidang berikutnya diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version