BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejari Balikpapan resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Panwaslu Balikpapan 2015 sebesar Rp969 juta.

Mereka yakni J mantan Ketua Panwaslu Balikpapan periode 2015 yang kini masih menjabat anggota Panwaslu aktif. Dan dua aparat sipil negara berinisial AAN mantan Bendahara dan MAS sebagai eks sekretaris Panwaslu 2015.

Mereka ditahan di Rutan Balikpapan jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Selatan selama 20 hari hingga 26 maret 2018. ” Ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Balikpapan hingga 26 Maret,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balikpapan Rahmad Isnaini dihubungi Rabu sore(7/3/2018).

Mereka ditahan karena sudah memenuhi syarat yakni dua alat bukti. Lanjutnya alasan penahanan ada dua macam yakni obyek dan subyektif.

“Kalau syarat Obyek berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP. Terhadap kasus-kasus ancaman hukuman diatas 5 tahun itu bisa ditahan. Kalau alasan subyektif yang tiga itu yakni menghilangkan barang bukti,kemungkinan melarikan diri dan mengulangi perbuatan,” jelasnya.

Ketiga tersangka ini ditahan pukul 14.30 wita setelah dilakukan pemeriksaan kedua. ” Mereka semua didampingi masing-masing pengacaranya,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version