BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan bersama Imigrasi memulangkan paksa tiga warga negara asing. Mereka dinyatakan menyalahkan gunakan izin visa yang dikantongi WNA asal.

Kepala Disnakersos Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan pemulangan tiga WNA dalam kurun waktu tiga tahun. “Warga negara asing itu dideportasi karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja,” ujarnya (1/5/2018).

Selain tiga WNA terebut, Disnakersos Balikpapanjuga menangani kasus meninggalkan seorang warga negara asing yang meninggal dan tak dapat dipulangkan. “Itu merupakan konsekuensi jika ada warga negara asing yang meninggal, namun tidak memiliki visa kerja, atau sponsor dari perusahaan,” tutur Tirta Dewi.

Untuk menekan penyalahgunaan visa, ia berharap kerjasama masyarakat, terutama Ketua RT untuk menyampaikan informasi kepada aparat setempat atau langsung ke Disnakersos. “Mengingat jumlah personil kami yang terbatas, kami berharap adanya bantuan dari masyarakat atau Ketua RT setempat untuk memberikan informasi,” harap Tirta Dewi.

Penyalahgunaan visa disinyalir menjadi salah satu pintu masuk keberadaan tenaga kerja asing ilegal. Hal ini lantaran persyaratan kerja cukup rumit, diantaranya harus memiliki visa kerja, perusahaan sponsor, hingga ijin bekerja dari negara tujuan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version