BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD dan Pemkot Balikpapan menyepakati  41 Raperda yang akan dibahas dalam program pembentukan raperda tahun 2018 mendatang.

Kesepakatan ditandai dengan penandatangan bersama dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan mengenai penetapan program raperda 2018, Senin siang (11/12/2017).

Ada enam raperda yang menjadi inisiatif DPRD kota sedangkan 35 raperda diusulkan dari pemerintah kota. Sebagian besar raperda yang disepakati adalah perubahan atas perda yang dibuat bersama sedangkan lebih raperda baru.

Wakil wali kota Rahmad Mas’ud mengatakan raperda yang diusulkan diharapkan dapat berjalan lancar dalam pembahasan mendatang.e

” Raperda ini diharapkan menghasilkan perda yang implementatif, dapat dilaksanakan dan membawa manfaat sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” harapnya dalam sambutan pemerintah kota.

35 raperda inisiatif Pemkot Balikpapan yakni,  KSTR, perusahaan umum daerah  air minum, RDTR, APBD 2019, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, Perubahan APBD 2018, Perusahaan umum daerah Balikpapan, pembentukan BPR Balikpapan, Rencana Pembangunan industry kota, Penanggulangan kemiskinan, Penyelenggaraan pendidikan, penyertaan modal pada perusda, penyerataan modal pada PDAM, transportasi.

Raperda perubahan atas peraturan bangunan gedung,  perubahan atas produk hokum daerah, sistem online pajak daerah,  perubahan atas perda pajak hotel,  perubahan atas perda pajak hiburan,  perubahan atas pajak reklame,  perubahan atas pajak penerangan jalan, perubahan atas perda mineral bukan logam dan batuan, peruhan atas perda pajak parkir, perubahan atas perda pajak air tanah, perubahan atas perda sarang burung wallet, perubahan atas perda PBB, perubahan atas perda BPHTB, perubahan atas perda IG,  raperda penyusunan, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan barang milik daerah,  raperda perubahan kedua atas retribusi jasa usaha, perubahan atas perda  izin usaha hiburan dan rekreasi umum, raperda kepemudaan,  rencana induk system  proteksi kebakaran dan raperda perubahan atas perda   pembinaan dan penataan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Sementara Ketua DPRD kota Abdulloh mengatakan perda merupakan produk perundangan yang bertujuan mengatur bersama, melindungi hak masyarakat serta menjaga keselamatran dan tata tertib masyarakat.

Abdulloh menyebut ada tiga hal penting perda itu dapat berjalan baik yakni unsure yuridis, filosifis dan sosioligis.

” Yuridis yakni  menitkberatkan pada kelayakan sebuah regulasi yang tercipta secara utuh, filosifis berbicara cita-cita yang ingin diwujudkan  dan  unsur sosioligis lebih melihat gejala-gelaja sosial yang terjadi dimasyarakat,” jelasnya.

Selain itu menurut Abdulloh produk hukum yang baik dapat dicapai jika ada kordinasi yang baik antara pemda, instansi vertical dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

”Karena itu pembentukan perda memiliki nilai strategis terutama dalam upaya mebangun dan mensejahterakan masyarkat termasuk ungkapan  rasa tanggujawab bersama antara eksekutif dan legislative kepada masyarkat,” katanya.

Politisi Golkar ini juga menyatakan DPRD akan memprioritaskan pembahasan Raperda yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.

“Kami akan fokus pada Perda yang bisa menggali PAD. Artinya, Raperda di tahun 2018 yang kami prioritaskan adalah yang berpotensi atau berorientasi untuk penggalian potensi PAD,” tukasnya.

 

 

 

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version