JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan seorang pria inisial CK warga Pluit Jakarta untuk mengubah nama dan jenis kelamin menjadi perempuan.
Hal itu merujuk pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, CK mendaftarkan permohonan ganti nama dan kelamin itu dengan nomor 315/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Utr pada 25 Juni 2021.
Dalam salinan putusan pengadilan, permohonan yang diajukan CK adalah untuk mengubah keterangan gender atau jenis kelamin pada akta kelahiran. Penetapan ini dibacakan oleh Hakim Rudi Kindarto pada 12 Agustus 2021 tahun lalu.
CK lahir di Singapura pada 29 Januari 1997. Dia anak keempat sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Pertumbuhan dan perkebangan diri CK, terjadi perubahan hormonal, perilaku, pribadi dan psikologis. Hal itu dimuat dalam Keterangan Medis yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery.
“Atas dasar pertimbangan dan keterangan medis tersebut, Pemohon telah menjalani Operasi Pergantian Kelamin, sehingga Pemohon saat ini telah berjenis kelamin perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Medical Certificate, tanggal 27 November 2020 yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery,” demikian kutipan dalam salinan putusan pengadilan.
Putusan itu juga menyebut, permohonan yang dilayangkan CL adalah upaya untuk menyesuaikan kondisi kejiwaan, psikologis, dan fisik. Permohonan yang dilayangkan CK juga untuk meminta legalitas dan pengakuan di muka hukum.
“Dalam organ-organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan, kemudian setelah dilakukan terapis, maka atas diri Pemohon telah dilakukan operasi ganti kelamin dari laki-laki menjadi perempuan,” demikian pertimbangan hakim.
Kondisi itu berbeda dengan Faqih Al Amin warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang sempat mengajukan permohonan mengganti kelamin menjadi perempuan dan mengganti nama menjadi Assyifa Icha Khairunnisa namun ditolak.
Faqih mengajukan permohonan ganti kelamin dan nama itu ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Faqih pun kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun perjuangannya gagak karena ditolak.
“Tolak,” isi amar putusan kasasi dikutip dari SIPP Mahkamah Agung, Sabtu (22/10/2022).
Sidang kasasi itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Syamsul Ma’arif; hakim anggota majelis I Ibrahim; dan hakim anggota Majelis II Pri Pambudi Teguh. Sedangkan panitera pengganti Andi Imran Makulau. Nomor perkara tersebut 2479 K/PDT/2022 yang telah diputus majelis pada 17 Oktober 2022.
Suara.com