BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Juru Biacara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Andi Sri Julirty mengungkapkan, hasil pemeriksaan 15 spesimen WGS, 6 kasus positif varian BA5.

“Dari 67 kasus COVID-19 (hingga hari ini) kami telah mengirimkan spesimen untuk diperiksa jenis varian virusnya, sejumlah 15 spesimen WGS dan kami menerima hasil kemarin sore bahwa dari 15 sample yang di kirim ada 6 yang positif varian virus BA5,” ujarnya dalam konfrensi pers.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan itu memastikan seluruhnya saat ini tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) dan kodisinya tidak bergejala berat. Namun masyarakat harus waspada.

“Mereka semuanya sudah di isolasi hasil WGS nya baru kita terima. Namun kondisinya sudah baik tidak bergejala berat. Kita memag perlu meningkatkan kewaspadaan sebab virus varian BA5,” ujarnya

Dia mengingatkan, meskipun varian baru BA5 dan BA4 rata-rata harnya bergejala ringan tak seperti varian Omicron, namun masyarakat tetap waspada karena penularannya sangat cepat.

“Pasien-psien yang bergejala kita temukan umumnya mengalami batuk, p[ilek demam dan sakit tenggorokkan,” ujarnya

Selain itu lanjutnya, sudah menemukan kasus transmisi lokal dari sebelumnya rata-rata kasus COVID-19 berasal dari pekerja tambang batubara dan migas. Termasuk pelaku perjalanan domestik

“Dua hari ini kita sudah menemukan kasus warga yang tidak melakukan perjalanan sama sekali artinya ini diduga transmisi lokal. Memang dua minggu lalu semua kasus impor,” ujarnya.

Sehingga dia meminta agar tetap taat protokol kesehatan (prokes) khususnya penggunaan masker. “Jadi kami mohonkan kewaspadaan masyarakat untuk benar-benar displin prokes,” ujarnya

“Memang ketentuan nasional di area terbuka dan tidak padat masyarakat itu boleh membuka masker, namun di aera terbuka padat orang diharapkan tetap memakai masker, apalagi yang berada di dalam ruangan.” akunya.

Sejak 10 Juli 2022 Kota Balikpapan menyandang status sebagai zona merah dari Satgas Covid Provinsi Kaltim. Namun berdasarkan zonasi resiko secara nasional Kota Balikpapan masih berada di zona kuning dan nasih melaksanakan PPKM Level I. 

Dalam hal ini untuk regulasi yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan yakni, pertama, akan tetap diberikan izin kegiatan masyarakat. Dengan relaksasi sesuai aturan PPKM Level I. 

“Karena sampai saat ini Inmendagri nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM yang dilaksanakan masih berlaku sampai 1 Agustus. Sehingga seluruh kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar masih diizinkan,” terang Zulkifli.

Rekomendasi masih sesuai yang berjalan, yakni kapasitas penggunaan ruangan sampai 100 persen. Kemudian secara umum bisa dilaksanakan sampai pukul 22.00 Wita. “Kecuali kafe yang hanya buka di malam hari. Bisa diizinkan sampai dinihari pukul 02.00 Wita,” sebutnya. 

Ketentuan selebihnya akan mengikuti perkembangan. Dan masyarakat dimita memahami terkait zonasi ini. Bagaimana  pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat memiliki masing-masing indikator untuk menentukan zonasinya pada suatu daerah.

“Tapi dengan ditetapakannya zonasi merah ini, sebagai kewaspadaan kita. Relaksasi berjalan, tapi masyarakat harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan,” urainya. 

Saat ditanya mengenai kegiatan konser dan sejenisnya,  mulai menyesuaikan. “Jika kegiatan dilaksanakan di bawah tanggal 16 Juli maka wajib vaksinasi dosis dua. Jika di atas tanggal 17 Juli sampai 1 Agustus maka sudah sesuaikan wajib booster,” terangnya.  

Ia pun berharap masyarakat juga ikut menyesuaikan terhadap aturan ini. Masyarakat masih bisa berkegiatan ketika berada di level 3 ke bawah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version