BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KIA adalah salah satu inovasi pelayanan publik bidang Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.

Juga didukung Peraturan Wali Kota Balikpapan Balikpapan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan KIA, untuk memfasilitasi tidak adanya identitas bagi warga yang berusia di bawah 17 tahun.

Untuk mengurusnya, para pemohon cukup datang ke kecamatan disekitar tempat tinggalnya dengan mengisi formulir yang disediakan oleh kecamatan.

Adapun berkas yang wajib dilampirkan, yaitu foto copy kartu keluarga, pas photo anak ukuran 3×4 sebanyak satu lembar dengan latar belakang merah atau biru, dan foto copy akte kelahiran anak.

Untuk menjaga ketertiban dalam pengurusan KIA, seluruh kecamatan di Kota Balikpapan sudah memberlakukan jadwal pengurusan disetiap kelurahan.

Penulis : Saputro

Comments

comments

1 Komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version