BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah berapa pekan berada di Rutan Balikpapan, saat ini Muraker Lomban Gaol bisa bernafas lega, setelah permohonannya untuk menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Muraker telah dialihkan tahanan negara menjadi tahanan kota, majelis hakim mempertimbangkan karena dakwaan jaksa ngawur atau tidak benar,” ujar Tim Kuasa Hukum Muraker, Kamaruddin Simanjuntak saat diwawancarai Inibalikpapan.com, Kamis (16/3/2023).
Dimana jaksa mendalilkan bahwa terdakwa ini mengancam pejabat, sehingga diterapkan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan junto pasal 211 KUHP pokok pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Padahal saat jaksa datang ke lokasi kejadian tidak memakai pakaian pejabat atau dinas, tapi berpakaian biasa, tidak membawa surat sebagai pejabat dan atribut serta tidak ada izin masuk ke lokasi,” akunya.
“Tapi karena mereka ini masuk ke lahan milik terdakwa tanpa izin sehingga terdakwa ini keberatan,” sambungnya.
Lanjut Kamaruddin, sehingga terdakwa meminta untuk tidak mengukur tanahnya tanpa izin, apalagi lahan tersebut sudah ada yang dijual ke konsumen perumahan dan bersertifikat.
“Tapi karena dugaan jaksa ini arogan dengan berpakaian biasa malah tetap mengukur, maka dari pada muncul sengketa dikemudian hari maka terdakwa meletuskan senjata dua kali ke atas,” jelasnya.
Adapun kepemilikian senjara api ini berizin dari Mabes Polri yang ditanda tangani setingkat Komjen dan sudah dilakukan uji balistik.
“Sehingga jaksa ini membuat laporan polisi dan meminta polisi menangkap tanpa ada lidik, harusnya laporan diselidiki dulu senjatanya berizin tidak,” akunya.
Ternyata di pengadilan jaksa menambahin pasal dari 335 ditambah lagi pasal 211 pokok pidana. Padahal pasal 211 tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik polres tapi malah dugaan penyalagunaan kewenangan.
“Kemudian dibuatkan surat dakwaan bahwa mereka ingin mensurvei tanah dan tukar guling,” akunya.
“Kita tanya melalui surat keberatan, tanah mana punya jaksa yang mau ditukar gulingkan, kalau mau tukar guling ya temuin pemiliknya dalam hal ini terdakwa bukan orang lain,” sambungnya.
“Maka kita ajukan keberatan, tunjukkan tanahmu yang mau ditukar gulingkan dengan siapa,” akunya.
Kamaruddin juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang luarbiasa ini mengkabulkan permohonan kita, maka terdakwa dikeluarkan dari Rutan Balikpapan sekarang jadi tahanan kota.
“Kita punya hakim yang bagus dalam perkara ini, melihat permasalahan secara objektif, maka diterima permohonannya dan ditangguhkan penahananya,” imbuhnya.
“Mulai 14 Maret 2023 ini terdakwa sudah menjadi tahanan kota, karena memang tidak ada kesalahan,” sambungnya.
Senada disampaikan Martin lukas yang juga tim kuasa hukum Muraker Lumban Gaol mengatakan, jika ada kesaksian dari pelapor Ketua RT yang mengatakan, bahwa ada oknum kepolisian resort Balikpapan yang meminta bersangkutan untuk mencabut laporan terkait pemalsuan tanda tangan.
“Saya tegaskan, kalau ini benar terjadi obstruction of justice yang menghalang-halangin penegakkan hukum dan ini harus dipecat,” ujar Martin.
“Kita ingat di Mabes Polri Jenderal pun gugur karena melakukan hal tersebut, polisi harus jadi pengayom dan pelindung dari masyarakat dia berposisi netral tidak memihak siapa pun baik pelapor dan terlapor,” sambungnya.
Kata Martin, polisi harus memihak pada hukum, yang salah harus diproses yang benar harus dibela dan tidak ada tupoksi polisi sebagai juru damai.
“Bukan dipaksa cabut laporan, kalau dipaksa dan dipengaruhi cabut laporan itu ranah konsekuensinya akan kita laporkan ke propam,” akunya.
“Dalam penegakkan hukum, objektif jangan subjektif terlepas calon pelapor atau pelapor ini dibeking pejabat, jangan mau dipengaruhi,” pungkasnya.