BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Balai Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan 67,356 kg benih tanaman ilegal dan 19,128 kg daging olahan dari 14 negara yang tak mengantongi dokumen kesehatan dari asal negara.

Komoditas tanaman ilegal yang dimusnahkan diantaranya 3 batang bibit tanaman, 0,7 kg buah, sayuran, dan umbi karena tak mengantongi dokumen phytosanitary certificate (PC). Sedangkan daging olahan yang di musnahkan yakni daging babi dan bebek karena tidak dilengkapi dokumen sanitary certificate of animal roduct negara asal.

Tanaman ilegal dan daging olahan tersebut berasal dari Cina, Taiwan, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hungaria, Kanada, Thailand, Hongkong, Australia, Belanda, Iran, Laos, dan Polandia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Balikpapan mengatakan, Endyokta Widoyono, komoditas tumbuhan tersebut paling banyak datang dari Cina sedangkan komoditas hewan dari Singapura.

Menurutnya, setiap komiditas dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui persyaratan dan prosedur karantina yang benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni dilengkapi sertifikat kesehatan.

“Jadi komoditas pertanian ilegal yang kita musnahkan hari ini berasal dari 14 negara, sebagian besar tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal setelah sebelumnya pemilik diberikan jangka waktu untuk memenuhi dokumen tersebut,” ujarnya.

Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan Abdul Rahman menuturkann, komoditas tanaman ilegal dan daging olahan tersebur diamankan pada Januari hingga pertengahan Juli 2020. Karena tak melengkapi dukomen yang dipersyaratkan.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

“Tren pemasukan komoditas pertanian ilegal saat ini melalui perdagangan elektronik, kedepannya tentu harus perketat pengawasan bersama penyedia layanan toko elektronik serta jasa pengiriman barang,” ujarnya

“Pemusnahan ini juga sebagai barrier kita untuk melindungi negara dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berasal dari luar negeri,”

Pemusnahan tanaman ilegal dan daging olahan yang tak dilengkapi dokumen itu, disaksikan Perwakilan Polsek KP3 Bandara Sepinggan, Bea Cukai, Pos Indonesia, serta jasa pengiriman DHL dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Komoditas pertanian dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dikhawatirkan membawa penyakit hewan dan tumbuhan. Jadi, dengan dimusnahkan kita berharap tidak berdampak dan menyebar pada kekayaan alam yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version