7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah: Batasi Durasi dan Konten Berbasis Usia Anak
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi menetapkan pedoman baru terkait pemanfaatan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di dunia pendidikan.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri, penggunaan teknologi pintar kini diatur secara ketat mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi untuk memastikan keamanan kognitif dan karakter anak.
Kebijakan ini bertujuan agar kemajuan teknologi tidak hanya menjadikan anak Indonesia sebagai target pasar industri, melainkan sebagai pengguna yang bijak dan terlindungi dari risiko ruang digital.
Prinsip “Tunggu Anak Siap”: AI Bukan untuk Semua Umur
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kriteria umur menjadi indikator utama dalam pemanfaatan AI. Semakin muda usia anak, maka kendali penggunaan teknologi harus semakin ketat.
- Kontrol Durasi: Pembatasan waktu layar (screen time) sesuai perkembangan usia.
- Filter Konten: Jenis konten AI yang diakses harus relevan dengan kebutuhan pembelajaran dan kesiapan mental anak.
- Kesiapan Kognitif: Memastikan teknologi tidak menggantikan proses berpikir dasar anak.
Melindungi Anak dari Target Industri Teknologi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah anak pengguna internet di Indonesia. Menurutnya, prinsip PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) menjadi landasan agar anak-anak tidak terpapar dampak negatif AI sebelum waktunya.
“Kita harus memastikan anak-anak mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka, bukan sekadar menjadi target pasar industri teknologi,” tegas Meutya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Daftar 7 Menteri yang Menandatangani SKB:
Kebijakan lintas sektoral ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memproteksi generasi muda. Berikut jajaran menteri yang terlibat:
- Menko PMK: Pratikno
- Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti
- Menteri PPPA: Arifah Choiri Fauzi
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Wihaji
- Menteri Agama: Nasaruddin Umar
Panduan bagi Guru dan Orang Tua
SKB ini diharapkan menjadi panduan bagi sekolah dan keluarga dalam memperkenalkan teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan karakter. Pemerintah mendorong sekolah untuk mulai menyesuaikan kurikulum yang mengintegrasikan AI secara sehat dan bertanggung jawab. (Komdigi)
BACA JUGA
