Sidak Kantor Meta Jakarta: Menkomdigi Meutya Hafid Protes Rendahnya Kepatuhan Konten Judi Online dan DFK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketegasan pemerintah terhadap platform digital global mencapai puncaknya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Langkah agresif ini merupakan respons langsung atas kegagalan platform naungan Mark Zuckerberg (Facebook, Instagram, dan WhatsApp) dalam membendung gelombang judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
Gandeng BIN, Polri, hingga BSSN
Sidak ini tidak main-main. Meutya Hafid didampingi oleh jajaran petinggi keamanan negara, di antaranya:
- Irjen Pol Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi)
- Irjen Pol Heri Armanto Sutikno (Deputi VI BIN)
- Sulistyo (Deputi Bidang Keamanan Siber BSSN RI)
- Marsma TNI Budi Eko Pratomo (Kemenkopolkam)
- Kolonel Adm Gusti Sopyannur (Satsiber TNI)
- Kombes Pol Dadan Wira Laksana (Bareskrim Polri)
Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan bahwa masalah moderasi konten di Meta telah dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Rapor Merah Meta: Kepatuhan Hanya 28 Persen
Data pemerintah menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten negatif (Judi Online dan DFK) di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yakni hanya 28,47 persen.
Angka ini menjadikan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan media sosial lain yang beroperasi di tanah air. Padahal, pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan kerasnya di lokasi sidak.
Mandat UU ITE: Ancaman Bagi Demokrasi
Pemerintah menilai pembiaran disinformasi oleh Meta tidak hanya memicu perpecahan, tetapi juga melemahkan demokrasi dan menciptakan polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.
Secara hukum, Menkomdigi mengingatkan Meta akan mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Desakan Perubahan Sistem Moderasi
Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera:
- Memperkuat sistem moderasi konten secara signifikan.
- Mempercepat penghapusan (take down) konten negatif dan ilegal.
- Mitigasi risiko terhadap isu judi online, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak.
Langkah ini mencerminkan bahwa Indonesia tidak ragu mengambil tindakan hukum langsung terhadap platform global demi memastikan akuntabilitas dan keamanan ruang digital bagi warga negara. / Komdigi
BACA JUGA
