BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Wali Kota Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait penutupan sementara beberapa ruas jalan utama berstatus jalan kota dalam rangka pencegahan peneyebaran wabah virus corona 7 ruas jalan utama.  

Jalan utama yang ditutup meliputi 9 titik diantaranya, Jalan MT Haryono (Simpang Wika dan Simpang Beruang Madu. Jalan Ruhuy Rahayu (Simpang BSCC DOME). Jalan Asnawi Arbain (simpang Pengadilan Agama).

Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak). Jalan Mayjen Soetoyo (Simpang Markoni). Jalan Tjutjup Suparna/Boulevard Balikpapan Baru (Simpang Empat Balikpapan Baru) dan Jalan Imat Sungai Ampal.

Adapun waktu penutupan 7 ruas jalan utama tersebut, yakni mulai pukul : 09.00-20.00 Wita dan Pukul 20.00-04.00 Wita. Penutupan akan dimulai pada Selasa (31/03) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Pemberlakuan jam malam akan mulai diberlakukan pada pukul 20.00-04.00 Wita dilarang melakukan aktifitas diluar rumah.  

Namun penutupan jalan tersebut, dikecualikan untuk kendaraan emergecy, TNI/Polri, Petugas BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kesehatan, PMI, Gugus Tugas, Jasa Antar Jemput Makanan Darling (online), keperluan berobat, mengurus keluarga meninggal maupun sakit keras.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version