BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan tak ada lagi kendaraan alat berat yang bisa melintas masuk kota diluar jam yang telah ditentukan dalam surat edaran.

“Yang kami lakukan pembatasan terhadap kendaraan-kendaraan itu masuk ke kota sesuai dengan surat edaran tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi, disela-sela Rapat Koordinasi Forum Lalulintas Angkutan Jalan, Rabu (26/01/2022)

Dia mengatakan, pasca kecelakaan maut yang merenggut 4 korban meninggal dunia dan 31 lainnya luka-luka, Wali Kota langsung mengelarkan surat edaran terkait jam edar kendaraan alat berat masuk kota.

“Ketika kejadian hari Jumat itu, tanggal 21 Januari langsung Pak Wali Kota mengelaurakln surat edaran pada wakru itu juga,” ujarnya

Dimana ada perubahan jam edar kendaraan alat berat melintas masuk kota dari sebelumnya mulai pukul 22.00 hingga 06.30 menjadi 22.00 hingga 05.00 Wita. Kemudian dilakukan pengawasan ketat

“Ada 7 titik yang kami jaga, dengan stakeholder lain, sesuai dengan surat edaran Wali Kota,” ujarnya.

Kata dia, kebijakkan tersebut sangat efektif. Karena tak ada lagi kendaraan alat berat yang bisa lolos. Dimana pihaknya membuat tiga sekatan yakni  di Simpang  Perumnas – Somber Batu ampar Kilometer , Kilometer 5,5 dan Kilometer 13 Balikpapan Utara.

Soal masih adanya laporan warga terkait kendaraan alat berat yang kerap melintas .begini penjelasan Elvin. “Bisa saja terjadi. Kan disana banyak terminal,, workshop parkir mereka,” ujarnya

Dia menambahkan, sosialisasi surat edaran terus dilakukan ke perusahaan-perusahaan alat berat ataupun transportasi. Termasuk ke asosiasi-asosiasi untuk memastikan tak ada yang melanggar.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, ke Pelindo, ke ALFI,” pungkasnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version