74 SPPG di Kaltim Hentikan Operasional Sementara, Terkendala Standar IPAL
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Sebanyak 74 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya surat evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kelayakan sarana sanitasi, khususnya pengelolaan limbah produksi makanan.
Penghentian tersebut mulai berlaku sejak 31 Maret 2026 dan tertuang dalam surat resmi Nomor 1204/D.TWS/3/2026. Evaluasi ini menyasar dapur layanan gizi yang dinilai belum memenuhi standar teknis, terutama terkait ketersediaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Dalam hasil evaluasi, BGN menekankan bahwa IPAL merupakan komponen krusial dalam operasional dapur layanan gizi. Ketiadaan fasilitas ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap mutu produksi, keamanan pangan, hingga kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Di Kota Balikpapan, sejumlah SPPG terdampak tersebar di beberapa kecamatan. Saat ini, seluruh unit tersebut masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa penghentian operasional ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dipatuhi oleh seluruh mitra pelaksana di daerah.
“Itu sudah menjadi aturan dari Badan Gizi Nasional. Seluruh mitra harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” ujar Bagus saat diwawancarai, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan IPAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar fasilitas produksi makanan.
Menurut Bagus, limbah dapur yang dihasilkan dari proses memasak umumnya mengandung minyak dan sisa bahan pangan yang tidak dapat langsung dibuang ke saluran umum.
“Limbah dapur itu mengandung minyak, sehingga harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Standar Sanitasi
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, berperan dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Namun, tanggung jawab utama dalam pemenuhan fasilitas IPAL tetap berada pada masing-masing pengelola SPPG.
Langkah penghentian sementara ini diharapkan menjadi momentum bagi pengelola untuk meningkatkan standar sanitasi dan pengelolaan limbah. Dengan demikian, operasional SPPG ke depan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin keamanan pangan serta keberlanjutan lingkungan.
Di balik kebijakan ini, tersimpan pesan penting bahwa kualitas layanan publik harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Sebab, pelayanan gizi yang baik bukan hanya soal asupan yang sehat, tetapi juga proses yang bersih, aman, dan berkelanjutan.***
BACA JUGA
