9,4 Juta ASN akan Terima THR dan Gaji ke-13 Mulai 17 Maret 2025
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Besaran THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara terdiri dari, gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, skema pemberian THR dan Gaji ke-13 mengikuti pola ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo memastikan bahwa THR akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
BACA JUGA :
“Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Presiden.
Dukungan Kebijakan Ekonomi Selama Ramadan dan Idulfitri
Selain pemberian THR dan Gaji ke-13, Presiden Prabowo juga mengungkapkan kebijakan lain yang telah disiapkan pemerintah guna meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri, di antaranya:
Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri, Penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan sehari sebelumnya.
Apresiasi kepada Jajaran Pemerintah
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam merumuskan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang bertugas di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
BACA JUGA

