BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  DPRD Balikpapan menggelar rapat kerja  DPRD  dengan tema sosialiasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan implementasi PP nomor 12 tahun 2017  tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, di hotel Gran 3 Mustika, (15/11/2017).

Rapat ini dihadiri anggota DPRD dan OPD Balikpapan. Dalam rapat ini juga membahas mengenai pembahasan  RAPBD 2018.

Ketua DPRD Abdulloh menjelaskan dalam UU 23 tahun 2014 mengenai pemda menyangkut batas waktu penyelesaian RAPBD. Bahwa sekurang-kurang 1 bulan sebelum pelaksanaan APBD yang baru harus sudah selesai.

Jika tidak selesai akan ada sanksi. Yakni seluruh angota DPRD dan wali kota serta wakil wali kota tidak akan digaji selama 6 bulan. Itu sanksinya,” katanya usai membuka kegiatan rapat kerja.

Dari keterangan yang diperolah, DPRD dan pemkot harus bisa menyelesaikan pembahasan RAPBD menjadi kesepakatan APBD jika tidak ingin dikenakan sanksi.

” Amanah UU Itu salah satu sekurang-kurangnya 30 November atau 1 bulan sebelum anggaran baru berjalan itu harus sudah ada kesepakatan R APBD 2018 menjadi APBD. Sebab jika tidak selesai akan ada sanksi,” ujarnya.

“Nah pemahaman ini harus dipahami seluruh anggota DPRD termasuk seluruh OPD sehingga sealot apapun pembahasan APBD Kalau tidak ingin kena sanksi jangan lewati 30 November,” katanya.

Tidak hanya pejabatnya tapi juga pegawai honor di lingkungan pemkot akan kena sanksi jika terlambat. “Yang digaji atau dibiayai dari APBD Kota kena sanksi. Kalau PNS kan gaji dari DAU,” sambungnya.

Karena itu pihaknya menargetkan 28 November mendatang, sudah ada kesepakatan bersama dprd dan walikota atas RAPBD 2018.

“ Setelah itu evaluasi dari gubernur dan kita tetapkan jadi APBD 2018,” sebutnya.

Abdulloh menambahkan dengan melihat pasal dalam UU ini maka kepada DPRD dan pemkot Balikpapan untuk tidak egois dalam penyusunan APBD 2018.

” Ini perlu diketahui dan dipahami oleh anggota DPRD dan OPD. Tujuan agar dalam pembahasan tidak egois. Maunya sendiri masing-masing baik OPD maupun DPRD,” tukasnya.

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version