BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Balikpapan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat memberikan edukasi terhadap penataan PKL agar lebih baik.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, dengan adanya perda tersebut dapat memudahkan pihaknya dalam melakukan pembinaan. Sebab pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk melakukan evaluasi, penempatan dan pendataan. Sedangkan penertiban oleh Satpol PP.

“Setelah dilakukan pendataan, kemudian ditempatkan. Di situlah kami masuk, untuk melihat perkembangan usaha, izin usaha, apa yang bisa dikembangkan dan apa yang mau ditingkatkan. Sehingga dengan adanya perda itu. Sangat memudahkan kami dalam melakukan pembinaan,” ujar Adwar Skenda Putra saat dikonfirmasi media, Senin (15/11/2021).

Ia menjelaskan, penempatan PKL sesuai peruntukkan. Untuk itu para PKL harus konsisten dengan perda ini. “Jangan sampai sudah dikasih tempat, tapi tidak ditempati, malah disewakan. Karena selama ini yang terjadi seperti itu,” katanya.

Menurut Edo, dengan adanya perda tersebut akan memberikan estetika baru di kota Balikpapan, sebab akan ada destinasi wisata kuliner baru. Lalu menghasilkan produk PKL yang higienis dan berkualitas.

Diharapkan PKL akan menempati destinasi wisata baru yang baik sehingga menghasilkan wirausaha baru yang berkualitas. Tinggal nanti aksesorinya seperti apa dari Dinas Perdagangan, serta Disperkim untuk menata taman-taman, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dengan konsep pembangunan yang lebih baik.

“Di luar negeri PKL itu diberdayakan, karena potensinya besar sehingga bagaimana PKL ini mengatur tentang pengelolaan sampah supaya makanannya higienis,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL dengan menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Masih dikaji titik-titik mana yang akan dijadikan lokasi PKL,” ujar Arzaedi.

Ia mengatakan, dengan adanya lokasi zona yang ditentukan maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau sudah ada penataan zonasi untuk para PKL, mau tidak mau ada risiko pemindahan PKL,” akunya.

“Jadi PKL yang liar nantinya akan digiring ke kawasan yang diperuntukkan untuk para PKL. Untuk zonasi penempatan untuk PKL nanti dilihat dari jumlah PKL yang ada di Kota Balikpapan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk saat ini, jumlah PKL yang sudah terdata di Dinas Perdagangan Kota Balikpapan tercatat mencapai sekitar 15.000 PKL. Para PKL tersebut nantinya, diakomodir secara bertahap menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan.

“Kita akan melihat kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zonasi untuk PKL sudah bisa mengakomodir PKL belum, jangan sampai nanti penetapan zonasi untuk PKL tidak sesuai dengan jumlah PKL,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version