BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim inventarisasi tanah ahli waris Aji Mahligai  akan melakukan pematokan ataupun pemagaran lapangan Merdeka yang selama ini dikuasai oleh Pertamina.

Lahan seluasa 6,1 hektar atau tiga lapangan itu diklaim milik sah dari keluarga ahli waris Raden Ario Sastra Aji Mahligai karena mereka mendapat lahan itu dari pemberian atau hibah sultan Kutai ada tahun 1902. Karena itu pihak tim tengah pula mempersiapkan upaya hukum kepada Pertamina untuk menuntut hak waris  atas lahan di lapangan Merdeka itu.

“Lahan itu bukan tanah adat atau ulayat  melainkan tanah pemberian dari Sultan Kutai,” kata Winnar Batara Bidang Hukum Tim inventarisasi tanah ahli waris Aji Mahligai didampingi Abdul Hamid Bidang pengukuran dan pemetaan, Zainal Hamka selaku Humas, Bambang Irawan selaku Korlap dan Hendera Hakim  Bidang Ekonomi dan Administrasi dalam penjelasan Jumat (1/4/2016).

“Kami akan melakukan penguasaan. Dalam dekat kami tengah susun teknis baik secara langsung. Aji Mahligai juga akan tunduk pada aturan dan melakukan penguasaan secara santun dan sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Winnar menampik jika momen persoalan ini dimunculkan saat Pertamina akan melaksanakan proyek perluasan kilang. Dia bahkan menegaskan tidak ada keuntungan yang diperoleh ahli waris melainkan untuk sepenuhnya kepentingan umum masyarakat Balikpapan.

“Kalau dikatakan baru mencuat sebenarnya sudah dari dulu. Banyak perkara-perkara yang sudah terjadi contoh Cemara Rindang, Total Snipah, Telindung. Ada pihak yang sengaja mengaburkan kebenaran kepemilikan lahan ahli waris Aji Mahligai,” tandasnya.

Winnar Batara (jaket coklat) bidang Hukum dari Tim inventarisasi tanah Ahli Waris Aji Mahligai saat penjelasan kepada media (1/4/2016)
Winnar Batara (jaket coklat) bidang Hukum dari Tim inventarisasi tanah Ahli Waris Aji Mahligai saat penjelasan kepada media (1/4/2016)

Menurutnya apa yang dilakukan ahli waris melalui tim inventarisasi tanah ahli waris Aji Mahligai ini karena telah terjadi penzoliman yang dilakukan oleh Pertamina

“Lahan yang dikuasai Pertamina merupakan lahan hak guna pakai pada masa BPM  waktu itu belum Pertamina.  Nah mereka juga waktu itu  menjanjikan kompensasi atas penggunaan lahan itu  kepada pemilik tapi hingga kini tidak ada,” ungkapnya.

Dia menegeaskan jika pengakuan secara hukum ini terbukti  maka ahli waris Aji Mahligai, atas keberadaan lahan ini sepenuhnya akan diberikan kepada pemerintah kota untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat Balikpapan tanpa batasan.

Winnar mengaku pemberian lahan itu sebenarnya luasan seluruh Balikpapan mulai dari Sungai Wain, Manggar- hingga kawasan pesisir kota Balikpapan. “ Tapi kita nggak persoalan itu dan tidak ingin timbul polemik. Jadi kamis fokus saja pada lapapangan Merdeka,” tukasnya.

Sebelumnya tim inventarisasi aset ahli waris Aji Mahligai pada pekan kemarin melakukan pertemuan tertutup  dengan DPRD dan Pertamina. Dari pertemuan itu dianggap tidak memberikan jawaban yang pasti baik dari Pertamina maupun DPRD.

Dikonfirmas soal ini, pihak Pertamina melalui Kepala Humas Pertamina Kalimantan Dian Sari mengatakan bahwapihaknya memiliki bukti sertifikat sebagai bukti pengakuan hak atas tanah.

“ Sertifikat atas nama Pertamina yang diterbitkan sesuai prosedur di BPN. Setiap tahunnya kata Dian  Pertamina telah membayar PB dan saat ini lapangan Merdeka merupakan ruang terbuka publik yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.  Sertifikat itu dibuat tahun 2014 lalu,” kata singkat

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version