BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis meliput tambang yang diduga ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Intimidasi dialami seorang orang jurnalis bernama Mahmud dari Media Fakta Hukum dan HAM yang sedang meliput sebuah tambang batu bara di Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Selasa (8/2)

Sebelum intimidasi berlangsung, di lokasi kejadian sudah ada Jumain dari Radar Banjarmasin, dan Fauzi dari TV SCTV/Indosiar. Situasi di lapangan mulanya cair, para jurnalis menanyakan tentang keberadaan tambang ini kepada sejumlah pekerja yang jumlahnya sekitar 7 orang.

Situasi mendadak berubah saat Mahmud, jurnalis dari Media Fakta Hukum dan HAM datang. Di sana, ia juga berencana melakukan peliputan. Ia kemudian mengambil smartphone untuk mendokumentasikan lokasi penambangan. Situasi memanas terlihat dari para pekerja tambang yang marah.

Mahmud sempat didorong oleh pekerja yang emosi sementara dua jurnalis lainnya berusaha meredam situasi yang ada. Selain itu, Mahmud juga diancam akan disembelih (dipotong lehernya) dan diancam ditempeleng (dipukul). Tidak hanya itu saja para pekerja tambang yang marah ini meminta agar foto dan video hasil liputan dihapus.

Karena terdesak, Mahmud kemudian mengiyakan permintaan para pekerja tambang untuk meredam situasi di lapangan. Hasil dokumentasi dihapus. Namun, ia menceritakan bahwa masih menyimpan back-up file yang dimaksud sebagai bukti.

Para jurnalis kemudian pulang, namun setelah itu ada perwakilan pekerja yang mengirimkan pesan singkat dan menyatakan permohonan maaf atas insiden di lokasi tambang.

Kendati begitu, Mahmud mengaku masih trauma dan merasa was-was. Sebab ancaman dan intimidasi seperti  baru kali pertama ia alami.

Demi keselamatan bersama, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotabaru.  Dengan harapan kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.

Melihat temuan itu, AJI menilai, para pelaku intimidasi terhadap jurnalis itu telah melanggar Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berikut pernyataan sikap dari AJI:

1. AJI mendesak polisi mengusut tuntas aksi intimidasi terhadap jurnalis di Kotabaru

2. AJI meminta polisi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik yang telah dijamin UU 40/99. 

3. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version