BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapanmenyesalkan perlakuan yang tidak menyenangkan saat koresponden Tempo SriGunawan Wibisono melakukan kegiatan jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN)Balikpapan, Kamis (10/01) lalu.

“AJI KotaBalikpapan menyayangkan sikap salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN)Balikpapan yang mengusir jurnalis atas Nama Gunawan Sri Wibisono saat sedang melakukan tugas liputan pada persidangan kasus pencemaran lingkungan dengantersangka nahkoda kapal MV Ever Judger di PN Balikpapan, Kaltim, sekira pukul13.30 wita,” ujar Ketua AJI Kota Balikpapan dalam rilis yang diterimainibalikpapan.

Dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan para saksi ahli kasus pencemaran lingkungan tersebut, majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Kayat dan anggota Verra Lynda Lihawa melakukan tindakan tidak menyenangkan (pengusiran) itu tanpa sebab yang jelas.

Padahal seharusnya, majelis hakim memahami tugas jurnalis yang telah diatur dalam Undang-UndangPers No 40 Tahun 1999. Pun demikian, tentang persidangan terbuka untuk umumjuga diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP.

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbukauntuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanyaanak-anak,” ujarnya.

Mekanisme peliputan dan pemberitaan media sudah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Hak Cipta, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, dan ketentuan terkait lainnya.

Menurutnya, Ketua Majelis Hakim memang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Namun dalam pelaksanaannya Ketua Majelis Hakim tidak boleh bertentangan dengan UU.

Negara menjamin pers memiliki hak untuk mendapatkan, menyiarkan, menulis, mengolah, menyimpan informasi sebagai pengawas publik.  Atas dasar itu, maka terhadap kasus tidak menyenangkan itu, AJI Kota Balikpapan menyampaikan empat poin.

“PN Balikpapan memberikan klarifikasi atas peristiwa tidak menyenangkan tersebut. Menghormati profesi jurnalis yang juga dilindungi oleh Undang-undang. Menyatakaan permohonan maaf tertulis dan melalui media massa kepada jurnalis yang bersangkutan secara khusus dan umumnya untuk profesi jurnalis. Untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Wibisono telah mengadu ke AJI Kota Balikpapan terkait perlakuan tidak menyeangkan yang diterimanya saat meliput  persidangan kasus pencemaran lingkungan yang terbuka untuk umum yang dipimpin majelis hakim, Ketua Kayat dan anggota Verra Lynda Lihawa.

“Saya diusir tengah tengah persidangan. Saya sangat kaget dan heran mengingat saya merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan. Saya mengenakan kaos berkerah, bercelana panjang blue jeans dan mengenakan sepatu,” ujarnya.

“Saya bahkan tidak bersuara sama sekali guna mendengarkan seluruh proses persidangan. Waktu ini, saya hanya menulis dan mengambil foto dengan kamera yang sengaja diatur tidak mempergunakan flash,”

“Namun mendadak, Hakim Kayat menanyakan apakah saya sudah meminta izin meliput proses persidangan itu. Dia beranggapan, saya sudah menganggu proses persidangan yang sedang dia pimpin. Dia kemudian meminta saya meninggalkan ruangan persidangan karena menganggu persidangan ini.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version