BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,6 tahun kepada ajudan Ferdy Sambo Richard Eliezer atau Bharada E 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

“Richard Eliezer dijatuhkan pidana selama satu tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Wahyu dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Seperti diketahui, Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version