BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,6 tahun kepada ajudan Ferdy Sambo Richard Eliezer atau Bharada E
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
“Richard Eliezer dijatuhkan pidana selama satu tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Wahyu dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Seperti diketahui, Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Comments
comments