BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  menuntut agar jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.

Nurul Ghufron pun telah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK agar menjadi lima tahun.

Dilansir dari suara.co jaringan inibalikpapan.com, dia meminta agar masa jabatan pimpinan KPK sama dengan komisi atau lembaga non kementerian yakni lima tahun.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya,” kata Ghufron lewat keterangannya pada Selasa (16/5/2023).

Bahkan Ghufron rupanya telah mengajukan JR ke MK sejak awal November, dan gugatannya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Dia mengemukakan sejumlah alasannya atas gugatannya itu, di antarnya dia menyinggung Pasal 7 UUD 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia lima tahunan.

“Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” ujarnya.

Kemudian 12 lembaga nonpemerintah seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, KPU hingga Bawaslu, masa jabatan pimpinannya lima tahun.

“Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan,” sebut Ghufron.

Dia menyebut hingga saat ini, belum mengetahui putusan atas judicial review yang diajukannya ke MK.

“Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” kata Ghufron.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version