BALIKPAPAN,  Inibalikpapan.com – Aksi bejad dilakukan LE (47) terhadap adik kandungan (SA) yang masih dibawah umur. Bahkan aksi tersebut dilakukan hingga dua kali.

“Mencabuli adik kandung yang masih dibawah umur, umurnya kurang lebih 14 tahun yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danag Aries Susanto dalam konfrensi pers, Rabu (05/01/2022)

Pencabulan tersebut  pertama kali terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 dinihari. Kemudian dua hari setelahnya terulang kembali aksi bejat itu, di waktu yang sama.

“Kemudian diulangi lagi pada Hari Senin 17 Mei 2021 kurang lebih jamnya hampir sama. Kejadiannya di Jalan Pulau Balang Kilometer 13,” ujarnya

Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan dibawah ancaman. Korban yang pendidikkan hanya sampai kelas 6 SD itu dipaksa untuk melayani nafsu bejad kakak kandungnya itu.

“Ada paksaannya, ada ancamannya juga. Sementara Korban sekarang ikut mama tirinya,” ujarnya.

Korban mengalami trauma berkepanjangan setelah aksi bejad kakak kandung itu.  “Dan mengalami luka robek pada selaput darahnya  Motifnya karena pelaku nafsu,” ujarnya.

Adapn barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju

kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang warna pink dan  celana dalam milik korban

“Milik pelaku satu lembar celana pendek laki-laki warna biru merk Adiadas. Satu lembar celana dalam laki-laki warga hijau,” ujarnya

Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu 1 Januari 2022 langsong ke Polsek Balikpapan Utara. Tim pun ketika itu langsung turun  melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari pihak keluarganya melapor ke Polsek. Kita jemput di rumah pelakukannya, malam itu juga saat laporan, penangkapan langsung, tidak ada perlawanan,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak maupun pemerikosaan anak dibawah umur dan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version