SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengamankan satu orang pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan pil jenis double L yang tidak memiliki izin edar

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan HM Saleh Arsad, Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Samarinda, Rabu 24 April 2024.

Dalam kesempatan itu, diamankan juga 14 Jumbo pil jenis double L, dimana dalam satu jumbonya berisikan sebanyak 1.000 butir yang ditemukan didalam kresek hitam di keranjang pakaian bekas.

“Kemudian anggota menemukan lagi pil jenis double L tepatnya didalam toples hijau ada sebanyak 2 bungkus lagi dimana 1 bungkus berisikan 305 butir dan 1 bungkus lagi sebanyak 250 butir,” ujar Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya.

“Jadi total yang ditemukan petugas sebanyak 15.180 butir pil diduga adalah jenis Double L yang tidak memiliki izin edar, berikut uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000,”

Kronologis kasus tersebut, berawal saat Anggota  Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 mendapatkan Informasi adanya peredaran obat-obatan diduga jenis double L di Jalan Sultan Alimuddin Kel Sambutan Samarinda.

BACA JUGA : Sedih Singkirkan Korsel, Shin Tae-yong : Optimis Timnas U-23 Indonesia Tembus Final

Selanjutnya, Anggota Polsek KP3 kemudian melakukan penyelidikan serta pengamatan di lokasi tersebut dan sekitar pukul 18.50 WITA anggota mencurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor honda beat,” ujarnya

Lalu Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 mendatangi orang tersebut dan melakukan pemeriksaan saat itulah ditemukan barang bukti berupa dua bungkus pil yang diduga double sebanyak 625 butir

“Sebanyak 375 butir yang terbungkus plastik hitam ditaruh didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan, dan bungkus kedua sebanyak 250 butir ditaruh di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang terbungkus plastik hitam,” ujarnya

Setelah mendapatkan barang bukti ratusan pil jenis double L tersebut Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku.

Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal  197 subs pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version