Alasan Mulai 2026 Masuk SD Wajib Sertifikat PAUD, Bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyatakan bahwa mulai tahun ajaran 2026, anak-anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) wajib memiliki ijazah atau sertifikat dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Wajib Belajar 13 Tahun, yang menekankan pentingnya pendidikan sejak usia dini.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik, menegaskan, bahwa aturan tersebut belum diberlakukan pada tahun ini, namun akan diterapkan secara penuh mulai tahun depan. Menurutnya. PAUD bukan hanya sebagai syarat administratif. Tetapi menjadi bagian krusial dalam membentuk kesiapan anak untuk memasuki dunia pendidikan formal.
“Ini bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup PAUD, SD, SMP, hingga SMA sederajat. Kita ingin memastikan anak-anak betul-betul siap sebelum memasuki pendidikan dasar,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Irvan menambahkan, saat ini terdapat sekitar 420 lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Kota Balikpapan. Dengan kapasitas tersebut, Disdikbud optimistis seluruh calon peserta didik bisa terlayani dengan baik.
Namun demikian, sejumlah orang tua di lapangan mengaku masih menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan PAUD, baik karena keterbatasan fasilitas di lingkungan sekitar, biaya, maupun waktu.
Menanggapi hal itu, Irfan memastikan pihaknya akan terus memperluas akses layanan PAUD. Termasuk menggandeng swasta dan komunitas pendidikan untuk menjangkau wilayah-wilayah yang belum terlayani maksimal.
Peningkatan Mutu Pendidikan
Kebijakan ini juga didukung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bagian dari roadmap peningkatan mutu pendidikan nasional. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah pusat mendorong seluruh daerah untuk memperkuat peran PAUD dalam sistem pendidikan Indonesia.
“Wajib Belajar 13 Tahun sudah menjadi komitmen nasional, dan PAUD menjadi titik awal. PAUD bukan sekadar tempat bermain, tapi ruang pembentukan karakter dan kesiapan belajar. Maka ke depan, sertifikat PAUD akan menjadi syarat masuk SD sebagai bagian dari upaya menyeluruh menyiapkan generasi emas 2045,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif dalam memastikan seluruh anak mendapatkan layanan PAUD yang berkualitas dan terjangkau. Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar kebijakan ini bisa diterapkan secara adil dan merata.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya angka partisipasi PAUD meningkat. Tetapi juga kualitas lulusan SD ke depan menjadi lebih baik karena telah melalui tahap awal pembelajaran. Yang sesuai dengan usia dan kebutuhan perkembangan anak.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA