BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Surat revisi alokasi dana aspirasi DPRD Balikpapan yang beredar luas di media social Balikpapan, mendapatkan tanggapan dari Koordinator LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Balikpapan.

Patman Parakkasi menyorot surat 170/II. 01/ DPRD peruntukan tahun anggaran (APBD) 2017 yang dinilai memiliki potensi bertentangan dengan aturan dewan itu sendiri. Yakni dana aspirasi harus dilakukan sesuai dengan dapil anggota DPRD.

Dia merunut pada ketentuan Tatib nomor 1 DPRD yang dibuat pada 2015 lalu. Yakni pada pasal 10 Point i, j dan k.
Lanjutnya Pasal ini merupakan dasar bagi penggunaan dana aspirasi. Pada Point -i menyerap dan menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja secara berkala. Point J disebutkan menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Sedang Point K disebutkan ‘memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada “konsitituen di daerah pemilihannya”

“Kalau melihat aturan ini, selayaknya anggota DPRD dibatasi penggunaan aspirasi nya di daerah pemilihan masing masing. Tidak seenaknya melanggar yang sudah disepakati oleh mereka anggota Dewan itu sendiri.” Tandasnya.

Diakui Patman yang juga mantan anggota DPRD Balikpapan periode lalu ini berdasarkan surat yang beredar memang ada anggota dewan yang mendapatkan dana aspirasi tidak sesuai dapil.

“Kalau ada anggota DPRD ketepilihan di wilayah Kecamatan Barat tapi mengajukan DED pembangunan di Dapil utara. Bahkan pengajuan Alokasi dana aspirasi sampai ke Jogjakarta, ini tidak dibenarkan.”ulasnya.

Karena itu mantan politisi Patriot ini menilai temuan ini harus ditindaklanjuti karena proses yang diketahui, saat ini realisasi dana aspirasi sudah ada yang mulai proses lelang.

“Ini harus ditindak lanjuti, karena Saya dapat info usulan alokasi dana aspirasi ini sudah ada beberapa yang dilelang,” desaknya.

Sanksi atas persoalan ini, menurut Patman bisa berimplikasi pada persoalan dan hukum dan etika, “Bicara Sanksi ada pada pasal 123, itu tugas internal atau Badan Kehormatan DPRD sendiri. Ini kalau benar-benar terbukti bersalah bisa dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. ” sebutnya.

Terpisah, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyatakan soal dana aspirasi seluruh masyarakat berhak mengetahuinya. Namun uang itu bukan dipegang oleh anggota melainkan masing-masing anggota DPRD mendapatkan alokasi berdasarkan dapilnya.

” Mereka berhak memperjuangkan aspirasi. Dialokasikan dari APBD. Yang di PU lewat pu yang hebat lewat hibah dan pendidikan lewat pendidikan,” tandasnya Senin malam usai mengadakan pertemuan dengan konstituen di gedung Pertemuan Batu Ampar (8/5/2017).

Abdulloh mencontohkan bagi dirinya setiap kali reses terdapat masukan aspirasi hingga 20 usulan. ” Anggota dewan belum tentu bisa loloskan 20 usulan paling hanya 5 saja. Itulah yang dilanggarkan. Itu terbuka,” tandasnya.

Ditanya lebih jauh mengenai list yang beredar nama anggota dan besaran anggaran dan SKPD, Abdulloh berpendapat hal itu tidak masalah.
“Karena pada saat reses tadi. Seperti Saya sebutkan tadi ada 18 usulan Rr ini RT ini. Uang tidak saya kantongi. Mana ada? Itu yang melaksanakan dinas terkait, ” jelasnya.

“Usulan berdasarkan keuangan APBD. Kalau usulan Rp 1 miliar tapi mempunya Rp200 juta ya harus dilaksanakan. Mau di medsos mau dimana silakan ini era terbuka,. Si A hanya memperjuangkan 5 kegiatan mah itu wajib diketahui konstituennya,” tandasnya lagi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version