BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Seorang anak dibawah umur di Karang Joang, Balikpapan Utara.

“Korbannya sendiri seorang anak perempuan. Pelaku bernama Israt alias Kohn Bin Taik umur 37 tahun. Kejadiannya tanggal 23 April di daerah Karangjoang,” kata Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda Evalyn Sebayang.

“Dan barang bukti yang bisa kita tunjukkan, baju daster anak yang dipakai saat kejadian, celana panjang dan celanda dalam. Menurut pengakuan tersangka dilakukan satu kali dan dilakukan di semak-semak,”bebernya.

Menurutnya, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah sering terjadi. Hanya saja pelaku terkadang tidak bisa langsung ditangkap.

“Ini waktu kemarin kejadian tidak langsung tertangkap dan ada beberapa kasus yang sama terulang kembali di wilayah Balikpapan,” terangnya.

Hal itu karena kasus tersebut, justru lebih dulu ramai dan viral di media social sehingga kepolisian kesulitan untuk menangkap pelaku. Karena pelaku langsung kabur begitu mengetahuinya.

“Satu hal yang kami sampaikan dari Polres, bantuan dari seluruh masyarakat, kami tahu begitu banyak kejadian hal yang seperti ini dan banyak masyarakat yang menjadi pemerhati,” ujarnya.

“Kita mengharapkan kerjasamanya, karena apa pada saat terjadi kasus pencabulan anak, seringkali hal ini langsung ramai dan tersangka itu sudah langsung lari pada saat mengetahui dari media social atau para pemerhati,” katanya.

“Justru para tersangka itu mengetahui dari hal-hal itu dan mereka justru langsung melarikan diri kalau mereka sudah kelakukannya sudah ketahuan gitu. Dan mereka langsung pergi.”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version