JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, meminta polisi mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT,” kata Luqman saat dihubungi, Senin (04/07/2022).

Menurut Luqman, selain dugaan penyelewengan yang menguntungkan para pengelolanya, beredar dugaan di publik adanya penyimpangan dana oleh ACT untuk membiayai aksi-aksi jaringan terorisme.

“Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama,” ujarnya.

Luqman menyampaikan, jika dugaan-dugaan yang kekinian ramai diperbincangkan oleh publik benar adanya, maka anggota fraksi PKB meminta  pimpinan ACT harus di pidana.

“Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana, karena telah merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.

Seperti diketahui, ACT diterpa dugaan penyalahgunaan dana bantuan dalam laporan Majalah Tempo. Akibatnya, lembaga kemanusiaan ini pun diserang di media sosial.

Di Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi ‘Aksi Cepat Tilep’ yang disertai dengan kritikan tajam dari publik.

Head of Media & Public Relations ACT Clara ketika dihubungi Suara.com mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjawab kabar negatif yang ditujukan terhadap ACT.

“Insya Allah untuk presscon akan ada hari ini sore, undangan resminya akan dikirimkan,” kata Clara kepada Suara.com.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version