BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Balikpapan mengingatkan kepada jajaran anggota DPRD dan pimpinan DPRD untuk melaporkan jika ingin berkampanye harus mengambil cuti.

Sejauh ini Panwaslu Balikpapan belum menerima satupun anggota DPRD Balikpapan yang mengajukan cuti untuk terlibat kampanye.

” Selama belum ada cuti, anggota dewan dilarang terlibat kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Ini berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah,” tegas Ketua Panwaslu Balikpapan Ahmadi Aziz (6/3/2018).

“Untuk sementara belum ada yang mengajukan cuti, baru teregister adalah Gubernur Kaltim yang sudah ada izin cuti,” beber Aziz,

Aziz juga mengusulkan agar cuti yang diambil bersifat kolektif dan komulatif untuk mempermudah anggota dewan.

“Itu agar cuti yang diambil tidak dilakukan setiap hari dan kami baik di Panwaslu maupun KPU tetap bisa mengontrol,” ucapnya.

Menurutnya mekanisme pengajuan cuti itu ditujukan ke pimpinan dewan tiga hari sebelum kampanye dilakukan. “Pimpinan berarti Ketua DPRD yang mengeluarkan surat persetujuan,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Abdulloh menyebut, dari 45 jumlah anggota DPRD ada yang sudah mengajukan cuti untuk kampanye kepada dirinya.

“PKPU no 4 memang harus dijalankan. Jadi setiap anggota dewan yang melaksanakan kampanye wajib mengajukan cuti,” terang Abdulloh.

Abdulloh menjelaskan cuti yang diajukan anggota dewan itu sifatnya temporer. Artinya cuti diajukan sewaktu ingin terlibat kampanye.

“Sifatnya temporer, jadi ketika hari minggu mau kampanye, maka tiga hari sebelumnya harus mengajukan cuti. Saya juga mengajukan cuti dengan saya sendiri yang menandatangi. Tapi sekarang belum,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version