BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polrestabes Palembang menetapkan tersangka Anggota DPRD setempat HM Syukri Zen dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Nurmala.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, penetapan tersangka disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi,

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, serta bukti petunjuknya dari CCTV, kita lakukan upaya paksa terhadap SZ sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kamis (25/08/2022)

Banhkan anggoa DPRD Palembang itu telah diamankan pada Rabu (24/08/2022) malam. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka benar melakukan penganiayaan terhadap korban saat antri mengisi BBM.  

 “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, memang betul pada saat kejadian penganiayaan itu ketika antrian mengisi BBM di SPBU, yang mana tersangka menyalip mobil korban saat antrian, sehingga terjadi saling tegur dan tersangka mengatakan kata-kata tidak etis, korban keluar dari mobil lalu terjadi penganiayaan tersebut,” ujarnya

Akibat oenganiayaan tersebut, korban mengalami luka di beberapa tubuhnya. Diantaranya kepala, bibir, tangan dan jarinya. Politisi Partai gerindra tersebut terancam hukuman penjara 5 tahun.

 “Karena sudah masuk ranah penyidikan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya

Namun dalam kesempatan itu, tersangka penganiayaan Syukri Zen tidak bersedia memberikan banyak keterangan. Menurut dia, kasus ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan Partai Gerindra,.

“Saya (sambil menunduk) ada Ketua DPC, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada ketua,” ujarnya.

Kasus itu viral di media sosial, setelah video penyaniayaan beredar luas. Termasuk curhat korban.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version