BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyiapkan sejumlah petugas di beberapa pos untuk melakukan penyekatan kendaraan truk bertonase besar yang melintas tidak sesuai dengan jam operasional yang sudah ditentukan. 

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, sejumlah petugas Dishub sudah ditempatkan dibeberapa titik pos, hal ini langsung dilaksanakan setelah Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dikeluarkan pada Jumat Sore (21/1/2022).

“Saat ini juga kita lakukan penyekatan di pos-pos yang sudah disiapkan, sambil melakukan imbauan dan sosialisasi sesuai surat edaran tersebut,” ujar Elvin Junaidi saat dihubungi Inibalikpapan.com, Minggu (23/1/2022).

Elvin menambahkan, sejumlah pos sudah disiapkan diantaranya di Tugu Beruang Madu, Kampung Baru, SPBU Kebun Sayur, Km 3,5 dan Km 13 Jalan Soekarno Hatta. 

“Setiap pos kami tempatkan 3-4 petugas gabungan baik Dishub dan kepolisian yang akan bertugas mulai pukul 05.30 wita hingga pukul 22.00 wita,” jelasnya. 

sementara beberapa sopir truk angkutan berat mengaku sudah mengetahui kebijakan tersebut yang makin di ketatkan pasca kecelakaan 21 Januari 2022 yang menewaskan 4 orang.

Mualim sopir truk gandeng itu mengaku sudah tahu. Truk biasanya membawa sembako namun sedang kosong dan ingin kembali ke pool.

Mualim sopir truk

Untuk diketahui, kasus laka maut yang terjadi di simpang 4 Muara Rapak pada Jumat pagi (21/1/2022) menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang akan meninjau langsung ke lokasi kejadian pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 12.00 wita. 

Dalam kesempatan tersebut Tim KNKT akan mendampingi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk melihat di lapangan lokasi lakalantas.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version